Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Perawat Terampil; b. Perawat Mahir; dan c. Perawat Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Perawat Ahli Pertama; b. Perawat Ahli Muda; c. Perawat Ahli Madya; dan d. Perawat Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
