Pasal 40
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Perawat dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pelayanan Keperawatan; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pelayanan Keperawatan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pelayanan Keperawatan; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pelayanan Keperawatan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pelayanan Keperawatan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pelayanan Keperawatan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Perawat yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Perawat wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Perawat, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Perawat Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perawat Penyelia. b. 6 (enam) bagi Perawat Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perawat Ahli Madya. c. 12 (dua belas) bagi Perawat Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perawat Ahli Utama.
