Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Perawat dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Perawat; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau e. perolehan gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
