Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3); b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Perawat dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Perawat terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah. b. Tim Penilai Unit Kerja bagi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Perawat Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Pertama, Perawat Ahli Muda, dan Perawat Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
