PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Perawat mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Perawat. (3) Hasil penilaian dan PAK Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Perawat.
