PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Perawat wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Perawat berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
