Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Perawat kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Ners dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian; b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Perawat kategori keahlian; dan e. Berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j. (2) Perawat kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Perawat kategori keterampilan.
