Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Perawat melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan atau berijazah paling rendah Ners bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perawat dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Perawat. (5) Perawat yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perawat.
