PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
