PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI...
Pasal 5
Peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundangan.
