PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 43
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peneliti yang telah menduduki jenjang jabatan Ahli Utama dengan pendidikan S1 (Strata-Satu) dan S2 (Strata-Dua), tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya. (2) Peneliti sebagaimana dimasud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. (3) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila akan melaksanakan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, harus memiliki ijazah S-3 (Strata-Tiga).
