Pasal 25
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Peneliti yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Peneliti Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Peneliti Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Peneliti Ahli Madya. (2) Peneliti Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi. (3) Selain pemenuhan Angka Kredit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Peneliti wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) untuk setiap periode.
