PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 19
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Peneliti bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Peneliti dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Peneliti dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.
