PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 16
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Peneliti harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Peneliti meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosialkultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
