PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 12
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
