PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 39
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Prestasi kerja yang telah dilakukan Pemeriksa Merek sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 46/KEP/M-PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya, dan harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
