PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 30
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek harus memenuhi syarat: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); b. memiliki pengalaman di bidang pemeriksaan merek paling kurang 2 (dua) tahun; c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek.
