PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan permohonan pendaftaran merek. (2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
