Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penguji Prasarana Perkeretaapian;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkeretaapian; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai pedoman teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
