PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.
