PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; b. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
