Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan perkeretaapian; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Penguji Prasarana Perkeretaapian yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan 6 (enam) bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
