Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(2) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang perkeretaapian; b. keanggotaan dalam Tim Penilai; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
