Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
