PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Penguji Prasarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
