Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (3) Kedudukan Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
