Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa planologi, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa arsitektur, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa transportasi, perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya; dan i. memiliki sertifikat keahlian penguji prasarana perkeretaapian. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
