Pasal 54
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pekerja Sosial; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Pekerja Sosial;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karir Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pekerja Sosial setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sampai dengan huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
