Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan fungsional yang terdiri atas: a. kategori keterampilan; dan b. kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pekerja Sosial Pemula; b. Pekerja Sosial Terampil; c. Pekerja Sosial Mahir; dan d. Pekerja Sosial Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pekerja Sosial Ahli Pertama; b. Pekerja Sosial Ahli Muda; c. Pekerja Sosial Ahli Madya; dan d. Pekerja Sosial Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
