Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pekerja Sosial diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan kepada Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pekerja Sosial dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
