Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pekerja Sosial dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pekerja Sosial yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Pekerja Sosial wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Pekerja Sosial Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pekerja Sosial Penyelia; b. 6 (enam) bagi Pekerja Sosial Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pekerja Sosial Ahli Madya; dan c. 12 (dua belas) bagi Pekerja Sosial Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pekerja Sosial Ahli Utama.
