Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial, unsur kepegawaian, dan Pekerja Sosial. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Pekerja Sosial Penyelia untuk penilaian Pekerja Sosial kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pekerja Sosial Ahli Madya untuk penilaian Pekerja Sosial kategori keahlian. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari biro/badan kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pekerja Sosial. (7) Syarat untuk menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Pekerja Sosial yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pekerja Sosial; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pekerja Sosial. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pekerja Sosial, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pekerja Sosial. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; b. pejabat pimpinan pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai instansi; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah pusat di luar Instansi Pembina dan Instansi Daerah untuk Tim Penilai instansi. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
