Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka
Kredit bagi Pekerja Sosial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Penyelia dan Pekerja Sosial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula sampai dengan Pekerja Sosial Mahir di lingkungan Instansi Pembina; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Daerah.
