PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pekerja Sosial mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pekerja Sosial sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit. (3) Hasil penilaian dan PAK Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pekerja Sosial.
