PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Pekerja Sosial wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Pekerja Sosial berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
