Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang akan diduduki. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
