Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pekerja Sosial kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h. (2) Pekerja Sosial kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pekerja Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pekerja Sosial kategori keterampilan.
