PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 9
BAB 5 — PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BagianKesatu
(1) Setelah draf awal mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Sekretaris Kementerian atas nama Menteri membentuk: a. Panitia Antarkementerian/Lembaga untuk menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG/Rancangan PERATURAN PEMERINTAH/Rancangan Peraturan PRESIDEN; dan b. Tim Perumus untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri. (2) Pembentukan Panitia Antarkementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
