PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PERSIAPAN DAN PERENCANAAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diusulkan pada program legislasi nasional harus dilampirkan dengan Naskah Akademik, draf awal rancangan peraturan perundang-undangan dan rencana kerja penyusunan. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Kementerian atas nama Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.
