PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 19
BAB 7 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan atau tanggapan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembahasan melalui: a. uji publik/sosialisasi; b. korespondensi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. seminar/lokakarya/diskusi; dan/atau d. kegiatan komunikasi lainnya. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
