Pasal 17
BAB 6 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN SALINAN PERATURAN MENTERI
(1) Sekretaris Kementerian menyampaikan 5 (lima) naskah asli Peraturan Menteri yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan serta 1 (satu) soft copy kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Naskah asli Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, disimpan dan dibuatkan salinannya oleh unit kerja yang menangani bidang hukum. (3) Salinan Peraturan Menteri yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digandakan dan didistribusikan oleh Pemrakarsa. (4) Unit kerja yang menangani bidang hukum melakukan pengunggahan (upload) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (website JDIH) Kementerian.
