PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
