PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
