PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama; b. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan c. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
