Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penguji Sarana Perkeretaapian dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Penguji Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat dan Instansi Daerah; dan c. Tim Penilai unit kerja bagi kepala unit pelaksana teknis untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis dan Instansi Daerah.
