Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Penguji Sarana Perkeretaapian diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di
lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat; e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis; dan f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota.
