PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
