PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
