Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, atau perkeretaapian; e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan f. memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. (5) Penguji Sarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
