PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongandan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganditetapkan oleh Instansi Pembina.
BABXVI KETENTUANPENUTUP
